Kamis, 11 Oktober 2012

Jumat, 14 September 2012

Manfaat Air Kelapa

Manfaat air kelapa sungguh sangat tidak kita duga. Air kelapa yang biasa kita buang jika kita hanya bermaksud mengambil buahnya saja saja ternyata air kelapa ini memiliki manfaat yang luar biasa.

Berikut ini sederetan manfaat air kelapa yang perlu anda ketahui. Setelah membacanya mungkin bisa membuat anda berpikir kembali untuk membuang air kelapa secara percuma :)

~ Manfaat air kelapa
1. Air kelapa bisa untuk mengobati diare (baca air kelapa bisa untuk mengobati dare).

2. Air kelapa bisa untuk mengobati muntaber (bisa dibaca postingan air kelapa muda untuk mengobati muntaber).
3. Anda mungkin belum tahu, ternyata air kelapa tidak mengandung kolesterol dan rendah lemak. sehingga lebih bernutrisi jika dibandingkan dengan susu penuh (whole milk).
4. Air kelapa bisa membersihkan saluran pencernaan, selain itu dapat memperbaiki sirkulasi darah.
5. Selain bisa untuk membuat sistem kekebalan tubuh Anda lebih baik, air kelapa juga dapat membantu tubuh melawan beberapa jenis virus penyebab penyakit
6. Bagi Anda yang mengidap penyakit batu ginjal, coba membiasakan untuk meminum air kelapa secara rutin. Kebiasaan meminum air kelapa ini akan mambantu memecah batu ginjal sehingga memudahkan mereka keluar dari tubuh
7. Sejak dahulu air kelapa dikenal dapat menyembuhkan gangguan saluran kencing. Segelas air kelapa bisa meredakan rasa sakit akibat susah kencing
8. Air kelapa bisa untuk memulihkan rasa pusing secara cepat akibat mabuk.
9. Air kelapa yang sangat kaya akan elektrolit dan potassium . Dan kiat tahu bahwa potassium berguna untuk membantu tubuh mengatur tekanan darah dan fungsi organ jantung
10. Jika ada anggota keluarga anda yang menderita DBD, air kelapa dapat mempercepat naiknya trombosite.
11. Air kelapa bermanfaat sebagai diuretik, yaitu untuk memperlancar pengeluaran air seni.
12. Air kelapa muda bisa untuk mengatasi dehidrasi. Caranya yaitu dengan mencampurkan dengan sedikit sari jeruk sitrun.
13. Air kelapa bermanfaat untuk mengatasi cacingan pada anak kecil.
14. Campuran air kelapa muda dengan susu memiliki manfaat untuk mencegah penggumpalan susu dalam perut, muntah, sembelit, dan sakit pencernaan
15. Air kelapa muda juga dapat membantu mengatasi pengaruh racun obat sulfa dan antibiotika lain, sehingga menjadikan obat-obat itu lebih cepat diserap darah
16. Air kelapa bisa untuk mengatasi jerawat. Caranya yaitu dengan mencuci muka setiap hari secara kontinyu dengan air kelapa. Selain bisa untuk menyembuhka jerawat, bisa juga untuk mengatasi noda-noda hitam, kerutan pada wajah, kulit kering, dan wajah bisa tampak menjadi berseri.
17. Campurlah air kelapa dengan sedikit madu. Ramuan ini merupakan tonikum yang murah tetapi berkhasiat. Ramuan ini merangsang pusat-pusat seksual tubuh dan meniadakan akibat buruk gairah seksual berlebih.
18. Manfaat air kelapa dapat untuk mengobat luka, telapak kaki pecah-pecah, bahkan eksim. Caranya dengan membuat obat oles yang terbuat dari beras dan air kelapa. Cara membuatnya sangat mudah, sediakan kira-kira segenggam beras, lalu rendamlah beras tersebut dalam air kelapa muda bersama tempurungnya sampai beras terasa asam karena peragian, lalu beras ditumbuk hingga halus. Cara pakainya yaitu dengan cara mengoleskan tepung beras tersebut pada bagian yang sakit secara rutin setiap hari selama 3-4 hari.
19. Air kelapa bisa juga untuk mengatasi obat luka bakar. Caranya air kelapa muda dicampur dengan sejumput bubuk kunyit dan air kapur sirih dalam ukuran sama. Gunakan ramuan tersebut pada yang sakit. Obat alami ini bisa.menghilangkan rasa panas pada telapak kaki dan tangan.


Semoga Bermanfaat :)
Read more >>

Kamis, 13 September 2012

Ternyata Hancurnya Gedung WTC Sudah Tertulis dlm Al Qur'an!!!


Siapa sangka Kejadian 11 september 2001 ini terdapat dalam Al- Quran. Ternyata Allah telah memberikan kabarnya 14 abad yang lalu tanpa diketahui oleh manusia. Ini adalah salah satu mukjizat Al-Qur’an yang telah membuktikan kejadian pada masa yang akan datang. Tragedi WTC ada dalam Surah At-Taubah Ayat 109 : Terjemahan “Maka apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridhaan-(Nya) itu yang baik, ataukah orang- orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh , lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia ke dalam neraka Jahannam. Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang Zalim.” Disitu disebutkan keruntuhan sebuah bangunan karena yang mendirikannya adalah orang -orang yang zalim.

Pada Surah At-Taubah di atas telah disebutkan kata ditepi jurang yang runtuh yang dalam arabnya “JURUFIN HAR”. ulama tafsir dulu menterjemahakan kata ini sebagai “tepi jurang yang runtuh” ternyata 14 abad kemudian kata tersebut menjadi nama sebuah jalan dikota New York tempat berdirinya WTC, iaitu : Jalan JERF HAR. Subhanallah !! Kita ingat kejadian Gedung WTC runtuh pada tanggal 11-9-2001 . Mari kita lihat beberapa kesamaan (yang mestinya bukan hanya kebetulan semata-mata ) :

1. Tanggal 11 adalah tanggal terjadinya tragedi WTC , apakah suatu kebetulan bila surat At Taubah terletak pada juz ke 11 .
2. Bulan terjadinya tragedi itu adalah bulan September (bulan ke 9) , apakah secara kebetulan jika surat At Taubah berada pada urutan ke 9 dari Alquran.
3. Tahun terjadinya tragedi itu adalah tahun 2001 , apakah secara kebetulan pula bila jumlah huruf dalam surat At Taubah terdiri dari 2001 huruf.
4. Jumlah tingkat di gedung WTC ada 109 tingkat, sekali lagi apakah mungkin kebetulan – berulang sampai 4 kali – bila hal tersebut sudah tertulis dalam Surah At Taubah ayat 109 .

SubhanAllah, Maha Suci Allah dan sungguh benar Muhammad adalah Rasul-Mu ! Sungguh benarlah firman-Mu : “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda ( kekuasaan) Kami di segenap penjuru langit dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahawa Al Qur’an itu adalah benar. (Al Qur’an, surah Al Fushshilat 53) Maha benar Allah dengan segala firman-Nya. Allahu Akbar !

Sumber 
Read more >>

Senin, 27 Agustus 2012

Selamat Datang di Blog razichania.blogspot.com: Nikah Bawah Tangan (Kawin Siri)

Selamat Datang di Blog razichania.blogspot.com: Nikah Bawah Tangan (Kawin Siri): Nikah Bawah Tangan (Kawin Siri)


Nikah Bawah Tangan (Kawin Siri)

Oleh: Fakhrurazi

Perkawinan bawah tangan atau yang dikenal dengan berbagai istilah lain seperti ‘kawin siri’ atau ‘nikah sirri’, adalah perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan tidak di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah ‘kawin bawah tangan’ dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan. Namun, secara sosiologis, istilah ini diberikan bagi perkawinan yang tidak dicatatkan dan dianggap dilakukan tanpa memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku, khususnya tentang pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan pasal 2 ayat 2.
Ada asumsi bahwa perkawinan bawah tangan adalah sah menurut agama. Apakah asumsi seperti ini benar ? perlu penelitian yang serius tentang hal ini. Karena dalam hukum Islam sebuah perkawinan itu baru dikatakan sah jika telah terpenuhi semua rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh agama. Dalam banyak kasus yang terjadi, perkawinan bawah tangan dilakukan dengan maksud tertentu, dan perkawinan tersebut dilakukan dengan tujuan agar tidak diketahui umum. Apakah perkawinan dalam bentuk seperti ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam ? Nabi dalam banyak hadisnya selalu mengingatkan untuk menghadiri walimah, mengi’lankan (mengumumkan) perkawinan. Tujuannya tentu supaya agar diketahui umum bahwa antara si A dan si B telah terikat tali perkawinan. Rasulullah bersabda:
عن عامربن عبدالله الزبير عن أبيه رضي الله عنهم أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: أعلنوا النكاح
Dari Amir bin Abdullah az-Zuhair dari ayahnya r.a (katanya): Sesungguhnya Rasulullah S.A.W. bersabda: “Beritahukan oleh kamu sekalian pernikahan itu”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai sahih oleh al-Hakim).
Hadis di atas secara tegas menyatakan tentang perintah untuk mengumumkan dan memberitahukan kepada khalayak ramai tentang terjadinya pernikahan. Mahfumnya adalah sebuah pernikahan tidak diperkenankan untuk merahasiakannya dari masyarakat. Karena adanya perkawinan akan melahirkan banyak sekali konsekuensi di belakangnya.
Jika diperhatikan yang terjadi di lapangan (realita), perkawinan bawah tangan yang lazim terjadi secara umum melanggar rukun nikah, seperti dengan menggunakan wali yang tidak berhak, dengan sepihak si wanita mengangkat orang lain sebagai wali atau malah menjadikan si Penghulu (bukan PPN resmi) langsung sebagai wali hakim. Apakah perpindahan wali itu begitu mudah dalam Islam ? Dalam Islam secara tegas dinyatakan dalam hadis Nabi:
لا نكاح الا بولي 
“Tidak sah nikah kecuali bila ada wali” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmizi, An-Nasa’i, dan Ibn Majah).
Kemudian hadis lain yang menyatakan:
فاٍن شتجروا فالسلطان ولى من لا ولى له
Apabila wali tidak mau menikahkan maka Sultan/pemerintah menjadi wali bagi wanita yang tidak lagi memiliki wali. (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, dan Ibn Majah)
Jadi perlu penela’ahan yang mendalam sebelum menetapkan bahwa pernikahan bawah tangan iu adalah sah. Orang yang melakukan perkawinan di bawah tangan patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan, sementara pernikahan itu sendiri pada dasarnya harus diberitahukan kepada khalayak supaya tidak timbul fitnah. Di samping itu juga dengan tujuan agar diketahui apakah antara mereka tidak ada pelanggaran terhadap halangan perkawinan.
Selanjutnya jika dibicarakan masalah dampak dari perkawinan bawah tangah, bisa dikatakan bahwa secara umum sangat merugikan bagi isteri dan perempuan, baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum dampak yang ditimbulkan antara lain:
  • Tidak dianggap sebagai istri sah;
  • Tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
  • Tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan anda dianggap tidak pernah terjadi;
Sementara secara sosial dampaknya adalah sebagai berikut:
- Sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan perkawinan bawah tangan sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.
Sementara terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, pasal 100 KHI). Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya.
Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
Sementara terhadap laki-laki atau suami hampir tidak ada dampak mengkhawatirkan atau merugikan bagi diri laki-laki atau suami yang menikah bawah tangan dengan seorang perempuan. Yang terjadi justru menguntungkan dia, karena:
  1. Suami bebas untuk menikah lagi, karena perkawinan sebelumnya yang di bawah tangan dianggap tidak sah dimata hukum
  2. Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri maupun kepada anak-anaknya
  3. Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain

Menurut hukum perkawinan di Indonesia, maka perkawinan di bawah tangan ini:
  1. Tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan sehingga ia tidak menimbulkan akibat hukum.
  2. Tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Perkawinan.
  3. Tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak oleh pihak wanita sebagai isteri dan juga anak-anaknya.
  4. Tidak dapat dijadikan dasar untuk mejatuhkan pidana berdasarkan ketentuan pasal 219 KUHP.

Jika perkawinan yang dilakukan di bawah tangan itu sudah terjadi, maka jalan keluarnya adalah dengan mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 7). Namun Itsbat Nikah ini hanya dimungkinkan bila berkenaan dengan:
  1. dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. hilangnya akta nikah;
  3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
  4. perkawinan terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
  5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1/1974.

Artinya, bila ada salah satu dari kelima alasan diatas yang dapat dipergunakan, maka permohonan Istbat Nikah dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, akan sulit bila tidak memenuhi salah satu alasan yang ditetapkan.

Tidak ada satu pun dasar hukum yang cukup kuat untuk dijadikan alasan dan argumentasi dibenarkannya nikah bawah tangan, baik dari segi syara’, yuridis maupun dari aspek sosiologis, karena prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk melindungi warganya agar terhindar kesewenang-wenangan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Lalu kenapa kita tetap berkeyakinan bahwa pernikahan dibawah tangan itu adalah sah, dengan alasan tidak dalil yang mengatur.

Menutup pembahasan ini ada baiknya kita kutip komentar Amir Syarifuddin (Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang) yang menyatakan bahwa bukan fikih yang tidak relevan, tetapi kesalahan itu berada pada orang-orang yang menempatkan fikih yang ditulis untuk waktu itu, untuk kepentingan sekarang.
Read more >>

Selasa, 21 Agustus 2012

BENCI dan CINTA...

"Kadangkala, ada beda yang tipis antara BENCI dan CINTA. Persamaannya, kamu jadi mikirin orang itu terus-menerus. Waktu dan energimu jadi tersita untuk orang itu. Bedanya, yang satu membangun, dan yang satunya lagi merusak"

Hi!
Masih dalam suasana lebaran...
Terpikirkan untuk bahas soal BENCI dan CINTA...
Memang ada perbedaan yang tipis antara rasa BENCI dan CINTA. Seringkali terjadi bahwa orang yang meninggalkan rasa benci yang mendalam adalah orang yang kamu pernah cintai secara mendalam pula.

Dan kita pun melihat kasus-kasus yang menarik.
Para artis yag dulunya saling mengasihi, mencintai akhirnya saling membenci bahka saling menjatuhkan di depan media.
Atau saya pernah punya tetangga yang saling membenci tetapi kemudian harus jadi akur karena kedua anaknya akhirnya menikah...nah lho?

Mungkin ada baiknya mendengarkan nasihat dari orang tua kita dulu....Baik membenci ataupun mencinta janganlah terlalu berlebihan!

Selamat menikmati LEBARAN dan LIBURAN...!
Read more >>

Selasa, 14 Agustus 2012

KUNCI KECIL





Sebuah gembok dengan kokoh

mengunci pintu pagar

Sebatang tongkat besi yang gagah perkasa

mengerahkan seluruh tenaganya,

tetapi tetap saja tak mampu membuka

gembok itu


Datanglah sebuah kunci yang kecil


Dengan ringan kunci itu berputar,

satu suara "klik" dan terbukalah

gembok itu


Batang besi tak habis berpikir bertanya,

"Mengapa aku yang setengah mati mengerahkan

tenaga tak bisa membukanya, tetapi kamu

yang kecil dengan mudahnya berhasil?


Kunci menjawab, " Itu karena aku memahami

isi hatinya."


Hati setiap manusia ibaratnya pintu

yang tergembok, batang besi paling kokoh

pun tak bisa membukanya.


Perhatian dan kasih sayang akan

merubah kita menjadi sebuah kunci

kecil yang akan dapat memahami

dan membuka pintu hati orang

lain......









Read more >>

Read more >>